Pialang reasuransi adalah setiap orang, selain pejabat atau karyawan dari penanggung yang menyerahkan, yang meminta, merundingkan atau menempatkan penyerahan atau retrosesi reasuransi atas nama penanggung yang menyerahkan tanpa wewenang atau kuasa untuk mengikat reasuransi atas nama penanggung tersebut.
Aturan umumnya adalah broker reasuransi berfungsi sebagai agen penanggung yang menyerahkan. Tetapi ada beberapa aspek tugas pialang reasuransi yang dapat dipandang sebagai bertindak, sebagian, atas nama reasuransi. Penentuan agensi akan bergantung pada hubungan kontraktual yang diadakan dan fakta seputar hubungan tersebut. Ruang lingkup suatu keagenan dapat dijabarkan dalam suatu perjanjian perantaraan tertulis, atau pialang reasuransi dapat ditunjuk melalui Broker of Record Letter (BORL) khusus pihak yang meminta jasa pialang reasuransi.
Memastikan Pedoman Kepastian Kontrak terpenuhi secara memadai dan kedua belah pihak memiliki kejelasan tentang syarat dan ketentuan polis. Selain itu, untuk menyediakan dokumentasi bagi kedua belah pihak. Mereka secara aktif berpartisipasi dalam negosiasi untuk persyaratan yang menguntungkan baik untuk cedant maupun reasuransi.
Salah satu peran mendasar broker adalah untuk menegosiasikan dan mendapatkan premi, tarif, dan ketentuan yang paling kompetitif untuk klien mereka. Hal ini dapat dicapai dengan menyatukan bisnis yang berbeda untuk reasuransi dan bahkan dapat membantu mendorong reasuransi untuk menerima risiko yang mungkin telah menurun. Mereka juga memiliki koneksi dengan reasuransi yang berbeda di dunia, memungkinkan mereka untuk meminta persyaratan terbaik untuk risiko.
Delegasi pemrosesan klaim reasuransi dan pemulihan dari sekuritas, sehingga penanggung dapat fokus sepenuhnya pada kebutuhan pemegang polis langsung, hal ini juga menciptakan ketenangan pikiran bagi penanggung yang menyerahkan.