Produk yang melindungi pemilik kendaraan dari kerugian finansial akibat kerusakan, kehilangan, atau kecelakaan. Mulai tahun 2025, asuransi pihak ketiga wajib dimiliki untuk semua kendaraan di Indonesia, yang mencakup tanggung jawab jika kendaraan menyebabkan cedera atau kerusakan properti pada pihak lain.