Gedung Twink Center Lt.3
Jl. Kapten Tendean No.82,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12790
Asuransi yang melindungi tertanggung dari tuntutan hukum oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan yang merugikan pihak ketiga tersebut, baik berupa kerusakan properti maupun cedera tubuh. Perlindungan ini juga mencakup biaya hukum yang timbul dari tuntutan tersebut. Asuransi ini sering ditemukan dalam polis asuransi mobil, asuransi perjalanan, dan asuransi untuk bisnis atau profesional